Dasar hukum penutupan kawasan wisata itu adalah adendum Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 13/2021, Kemudian, Surat Edaran Bupati Probolinggo dan Surat Edaran Bupati Lumajang.
Selain itu, juga mempertimbangkan Telegram Kapolri Nomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 dan peta rujukan sebaran Covid-19 Jawa Timur (Jatim) per 10 Mei 2021.
Para pengunjung yang telah melakukan pendaftaran untuk keberangkatan periode 13-23 Mei 2021 dapat mengajukan perubahan jadwal pembukaan wisata Gunung Bromo dan pendakian Semeru.
Sebelumnya, BB-TNBTS juga pernah menutup sementara kawasan tersebut pada 14-15 Maret 2021. Hal ini berkaitan dengan perayaan Nyepi Tahun 1943 Saka.
"Untuk sementara kegiatan wisata di kawasan Bromo akan ditutup total, pada 14-15 Maret 2021," kata Plt Kepala BB-TNBTS, Agus Budi Santosa pada Maret lalu.
Penutupan ini juga setelah memperhatikan surat dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo nomor 27/P/PHDI-KAB/II/2021 yang disampaikan pada 22 Februari 2021.
Penutupan kawasan wisata Bromo dilakukan dari jalur arah Probolinggo, yakni Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Untuk dari arah Pasuruan ditutup di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.
"Untuk dari arah Malang dan Lumajang, akan ditutup di Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang," ujar Agus.***