Hal ini mengakibatkan sulitnya menyalurkan bantuan kemanusiaan dari masyarakat internasional.
“Selain itu, kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati Masjid Al-Aqsha sebagai tempat suci umat Islam, dan situs budaya di bawah pengawasan UNESCO,” terang Syaikhu.
Syaikhu menambahkan bahwa mengacu pada hukum internasional bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi Masjid Al-Aqsha dan memberikan akses seluas-luasnya untuk menunaikan ibadah bagi umat Islam.***