Mulai 18 Mei 2021 Perjalanan ke Luar Kota Wajib Bawa Tes Antigen Hasil Negatif Covid-19

- 17 Mei 2021, 16:35 WIB
Adita Irawati, Staf Khusus Menhub dan Juru Bicara Kemenhub.
Adita Irawati, Staf Khusus Menhub dan Juru Bicara Kemenhub. /Dok. Covid19.go.id

Aturan ini berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” ucapnya.

Dengan demikian, Kemenhub meminta masyarakat membatasi perjalanan. Kalau itu mesti dilakukannya, maka hal ini harus menyiapkan dokumen perjalannanya.

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” tutur Adita.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Soroti para Buzzer yang ‘Goreng’ Isu Palestina-Israel: Sudah Gak Nyumbang, Fitnah Pula!

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 sebagai berikut

1.Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

2.Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x