Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Megamendung

- 17 Mei 2021, 18:56 WIB
Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara.
Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. /Antara/

Baca Juga: 7 Makanan yang Lebih Sehat Jika Direbus

Tuntutan JPU tersebut ditanggapi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang akan mengajukan pledoi.

Pledoi atau pembelaan tersebut akan dilakukan dalam sidang berikutnya. 

Atas pledoi yang diajukan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu untuk menyiapkannya.

Harena dijadwalkan sidang lanjutan perkara kerumubnan massa di Megamendung tersebut akan dijadwalkan pada Kamis, 20 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Bidang Usaha Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Gotong Royong yang Telah Dimulai

Sebagai informasi, Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada perkata ini.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dan pada dakwaan ketiga, Rizieq, dinyatakan JOPU telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x