Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Megamendung

- 17 Mei 2021, 18:56 WIB
Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara.
Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. /Antara/

PR DEPOK - Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 17 Mei 2021, Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor tersebut, telah jatuh tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subdsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU Sanan Tanjung.

Baca Juga: Jokowi Tak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan: Kekurangan Bisa Diperbaiki lewat Pendidikan Wawasan Kebangsaan

JOPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.

Yakni tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya percepatan pencegahan Covid-19, bahkan disebutkan dirinya memperburuk kesehatan masyarakat.

Juga, Rizieq Shihab yang pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sehingga sikapnya tersebut memperlambat jalannya sidang pda kasus tersebut.
an yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Baca Juga: 7 Makanan yang Lebih Sehat Jika Direbus

Tuntutan JPU tersebut ditanggapi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang akan mengajukan pledoi.

Pledoi atau pembelaan tersebut akan dilakukan dalam sidang berikutnya. 

Atas pledoi yang diajukan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu untuk menyiapkannya.

Harena dijadwalkan sidang lanjutan perkara kerumubnan massa di Megamendung tersebut akan dijadwalkan pada Kamis, 20 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Bidang Usaha Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Gotong Royong yang Telah Dimulai

Sebagai informasi, Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada perkata ini.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dan pada dakwaan ketiga, Rizieq, dinyatakan JOPU telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x