Kini pihaknya akan menunggu keterangan para ahli untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli,” ujar Priyo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 17 Mei 2021.
Selain itu UC sebagai tersangka juga mengaku dirinya khilaf dan mengira kalau Palestina lah yang menyerang Israel maka dari itu dirinya membuat konten tersebut.
"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," ucap UC.
Baca Juga: Bidang Usaha Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Gotong Royong yang Telah Dimulai
Dari perilakunya UC akan dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***