Unggah Video Berisikan Penghinaan terhadap Palestina di TikTok, Pria 23 Tahun Ini Diamankan Pihak Kepolisian

- 17 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi penangkapan.*
Ilustrasi penangkapan.* /Foto istimewa PR

PR DEPOK - Akhir-akhir ini publik sedang diresahkan dengan video yang berisikan konten penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Tidak hanya menghina Palestina, ada juga beberapa video yang menghina Israel.

Terkait konten tersebut, diketahui, salah satu pengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina kini menjalani penahanan di Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Pedagang di Bukittinggi Dirampok dan Dipukuli, Uang Rp200 Juta dan Perhiasan Lenyap Dibawa Pelaku

Terduga pelaku tersebut merupakan seorang pria yang berinisial UC berumur 23 tahun.

Menurut Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Priyo Suhartono mengatakan bahwa penahanan terhadap UC tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang kemudian pihaknya menetapkan UC sebagai tersangka.

Priyo juga menjelaskan bahwa pria tersebut berprofesi sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat dan telah menjalani penahanan sejak Sabtu, 15 Mei 2021.

Menurut Priyo dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, konten yang diunggah tersangka atau UC melalui akun TikTok bernama @ucokbangcok telah memenuhi atau termasuk ke dalam unsur pidana yang bermuatan SARA.

Baca Juga: Cek Fakta: Tentara Indonesia Bersujud Sebelum Berangkat ke Palestina, Simak Faktanya

Kini pihaknya akan menunggu keterangan para ahli untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli,” ujar Priyo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 17 Mei 2021.

Selain itu UC sebagai tersangka juga mengaku dirinya khilaf dan mengira kalau Palestina lah yang menyerang Israel maka dari itu dirinya membuat konten tersebut.

"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," ucap UC.

Baca Juga: Bidang Usaha Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Gotong Royong yang Telah Dimulai

Dari perilakunya UC akan dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x