PR DEPOK - Sanksi keras diberikan terhadap debt collector leasing atau perusahaan pembiayaan yang melanggar hukum saat melakukan penarikan kendaraan.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar, Senin 17 Mei 2021.
"Kami tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," ujar Gamal.
Menurut Gamal, pihaknya telah berkoordinasi dengan asosisasi perusahaan pembiayaan untuk mencegah terjadinya penarikan kendaraan oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur.
Terutama jika melanggar hukum, OJK Sulteng meminta pihak leasing untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan penagihan.
Dalam artian seluruh debt collector harus menjalankan aturan yang berlaku saat melakukan penagihan pada debitur.
"Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Baca Juga: Pedagang di Bukittinggi Dirampok dan Dipukuli, Uang Rp200 Juta dan Perhiasan Lenyap Dibawa Pelaku