Dijelaskan dalam Baleid POJK Nomor 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Diharapkan oleh Gamal bahwa perusahaan penagihan utamanya debt collector di wilayah Sulteng dapat selalu melakukan penagihan dengan cara yang sesuai.
Juga tidak melakukan pelanggaran hingga menarik kendaraan dari debitur secara paksa.
Diyakini Gamal bahwa ancaman sanksi bagi perusahaan dapat membuat perusahaan leasing mencegah debt collectornya melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai aturan.***