Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat ini juga berpesan kepada industri dan pekerja agar selalu mengedepankan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
“Tetap jaga protokol kesehatan meskipun sudah divaksin karena di negara-negara lain penularan Covid-19 masih ganas dan hari ini juga harus kita jaga untuk sampai tidak terjadi membludaknya penularan tersebut,” jelas Mendag Lutfi.
Pelaksanaan Program Vaksinasi Gotong Royong sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong.
Permenkes ini berisi tentang biaya Vaksinasi Gotong Royong yang dibebankan kepada badan hukum/badan usaha yang melakukan vaksinasi kepada para karyawan/karyawati, keluarga, dan individu yang berkaitan dengan keluarga itu sendiri.
Hal ini tentunya akan membuat para penerima vaksin Covid-19 pada Program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dibebankan biaya sama sekali alias gratis.
Program Vaksinasi Gotong Royong ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemberian vaksin secara cepat kepada lapisan masyarakat Indonesia.
Pemerintah juga memiliki target sebanyak 181,5 juta penduduk di Indonesia telah mendapatkan vaksin Covid-19 demi terciptanya kekebalan komunitas atau yang lebih akrab disebut herd immunity.***