Soal Revisi UU Penanggulangan Bencana, HNW Tegas Tolak Rencana Penghapusan BNPB

- 18 Mei 2021, 21:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

HNW mengapresiasi interupsi penegasan sikap Komisis VIII DPR RI untuk menguatkan kelembagaan BNPB dalam kesimpulan rapat yang telah disepakati dan turut mengingatkan agar Mensos sungguh-sungguh menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Semangat awal Revisi UU 24/2017 tentang Penanggulangan Bencana adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB di tengah intensitas bencana di Indonesia yang terus meningkat dan lemahnya posisi BNPB dalam mengkoordinasikan pihak yang terlibat dalam penanganan bencana," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan.

Baca Juga: Termakan Hoaks, Media Iran Unggah Foto Demo 212 terhadap Ahok dan Diklaim Sebagai Aksi RI Bela Palestina

Kemudian, ia meminta pemerintah menjadikan proses Revisi RUU ini sebagai upaya untuk menguatkan BNPB, bukan justru menghapus dan menggantinya dengan lembaga baru yang belum jelas konsep dan bentuknya.

"Berbagai pasal dalam RUU Penanggulangan Bencana secara eksplisit memberikan penguatan tambahan terhadap kelembagaan BNPB yang diharapkan bisa membentuk satuan kerja di daerah," kata dia.

Terakhir, HNW mengatakan pemerintah sebaiknya segera menerima revisi RUU Penanggulangan Bencana ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apapun.

Baca Juga: Mengenal Unit 8200, Badan Intelijen Cyber Israel yang Setara dengan Mossad

"Agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa terangani dengan lebih efektif, terstruktur, dan solutif," tuturnya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah