Soal Revisi UU Penanggulangan Bencana, HNW Tegas Tolak Rencana Penghapusan BNPB

- 18 Mei 2021, 21:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

PR DEPOK - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) tegas menolak rencana pemerintah yang akan menghapuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

HNW mengatakan draft Revisi UU Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR bersama pemerintah harus mengoreksi rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB.

Sebaliknya, menurut HNW, posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa secara maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Senilai Rp100 Triliun, Said Didu: Inikah Sebab Dia Harus Disingkirkan?

Hal tersebut disampaikan HNW saat interupsi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang RUU Penanggulangan Bencana pada Senin, 17 Mei 2021.

"Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR," ucapnya yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII secara tegas dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dirinya perlu melakukan interupsi karena merasa prihatin dengan bencana-bencana alam di Indonesia.

Baca Juga: Kehilangan Calon Cucu Pertama dari Aurel dan Atta, Anang Hermansyah: yang Sabar Ya Anakku

Akan tetapi, dikatakan dia, pemerintah justru bermaksud melemahkan posisi kelembagaan BNPB dengan menghilangkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana, inisiatif yang tengah dibahas bersama di DPR.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x