Soal Alih Status Pegawai KPK, Taufik Basari Tegas: Jangan Sampai Rugikan Hak para Pegawai

- 18 Mei 2021, 22:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. /DPR/Runi/Man.

PR DEPOK - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri, Taufik Basari mengatakan turut mendukung pernyataan yang baru-baru ini dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pernyataan yang didukung Taufik Basari yakni berkaitan dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Taufik Basara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan alih status pegawai KPK tidak boleh sampai merugikan hak para pegawainya.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Senilai Rp100 Triliun, Said Didu: Inikah Sebab Dia Harus Disingkirkan?

"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK. BKN beserta Kemenpan-RB harus berpedoman kepada putusan MK, yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," katanya.

Taufik Basari menyebutkan KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, karena itulah yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Jokowi yang sudah disampaikan.

"SK Pimpinan KPK No 652 tahun 2021 bukanlah SK pemecatan melainkan SK hasil Asesment TWK, ini yang juga harus diluruskan," ucap dia.

Baca Juga: Kehilangan Calon Cucu Pertama dari Aurel dan Atta, Anang Hermansyah: yang Sabar Ya Anakku

Dijelaskan Taufik Basari, poin dua SK tertanggal 7 Mei 2021 itu memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x