Soal Alih Status Pegawai KPK, Taufik Basari Tegas: Jangan Sampai Rugikan Hak para Pegawai

- 18 Mei 2021, 22:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. /DPR/Runi/Man.

"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah bijak Presiden Jokowi yang menyatakan hasil TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes untuk dinonaktifkan.

Baca Juga: Mengenal Unit 8200, Badan Intelijen Cyber Israel yang Setara dengan Mossad

"Saya kira ini langkah bijak yang diambil Presiden untuk tetap memberi ruang kepada para pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di institusi KPK," katanya.

Lebih lanjut, Sarifuddin yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar masalah ini tak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Pasalnya, menurut dia, semua pihak yang terkait dengan masalah ini dimintanya untuk menghormati pernyataan Presiden Jokowi.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Disebut Romo Benny Tidak Tekun, Roy Suryo: sebagai Manusia Pancasialis Harusnya Mikir 1000 Kali

"Dan karenanya pernyataan Presiden Jokowi patut kita hargai dan hormati," katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah