Siswi Dikeluarkan dari Sekolah Usai Hina Palestina, Dedek Uki: Haknya Dirampas, Ini Sebuah Kebodohan Mutlak!

- 19 Mei 2021, 11:03 WIB
Mantan politisi PSI, Dedek Uki.
Mantan politisi PSI, Dedek Uki. /Twitter/@uki_dedek

PR DEPOK – Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi atau Dedek Uki menanggapi pemberitaan soal dikeluarkannya seorang siswi dari sekolah.

Adapun alasan siswi tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah karena dirinya sempat menghina Palestina di media sosial.

Sebelumnya, MS (19) dikeluarkan dari sekolah lantaran menghina Palestina. Hal itu terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Christ Wamea: Runyam Kalau Bapak Sudah Muncul

Pelajar salah satu SMA di Bengkulu Tengah itu dikembalikan sekolah kepada orangtuanya, setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.

Hal itu pun mendapat tak sedikit sorotan dari publik, salah satunya Dedek Uki yang menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitter-nya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, ia mengungkapkan adanya amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31.

Untuk diketahui, pasal tersebut menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.

Amanat konstitusi pasal 31 UUD 1945: pendidikan adalah hak setiap WN, pendidikan dasar adalah kewajiban setiap WN,” tulis Dedek Uki pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Aksi Para Divergent Membongkar Kejahatan Pemerintah

Dengan demikian, ia pun menegaskan bahwa hak siswi tersebut telah dirampas dengan sewenang-wenang oleh pihak sekolah.

Sudah jelas bahwa anak ini telah dirampas haknya oleh pihak sekolah dengan sewenang²,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kebodohan mutlak yang dilakukan oleh pihak pendidik.

Ini adalah sebuah kebodohan mutlak yang dilakukan oleh pendidik,” ujarnya tegas.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Lima Pimpinan KPK ke Dewas, Mardani: Beda dengan KPK Dulu yang Didukung Publik

Lebih lanjut, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Ary Baroto menuturkan bahwa perkara MS sudah selesai dan tidak dilanjutkan ke tahapan lebih lanjut.

Tangkapan layar cuitan Dedek Uki,/Twitter/@Uki23
Tangkapan layar cuitan Dedek Uki,/Twitter/@Uki23

Ia menerangkan, saat dilakukan mediasi, MS telah dimaafkan dan semua pihak bersepakat tidak membawa kasus itu ke ranah hukum.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Uki23


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x