Pelajar yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Okky Madasari: Norak, Merampas Hak Orang Berekspresi

- 19 Mei 2021, 14:59 WIB
Sastrawan Okky Madasari.
Sastrawan Okky Madasari. /Instagram Okky Madasari

PR DEPOK – Sastrawan sekaligus novelis, Okky Madasari turut menyoroti perkara video viral pelajar salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang berisikan ujaran kebencian terhadap negara Palestina.

Okky Madasari menilai tindakan mengeluarkan pelajar tersebut yang alih-alih memperjuangkan dan mendukung Palestina, justru menambah masalah baru.

Tanggapan tersebut disampaikan Okky Madasari melalui akun Twitter pribadinya @okkymadasari pada Rabu, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Sindir Jokowi Salah Ucap Padang Sebagai Provinsi, Don Adam: Berarti Negara Daulat Minangkabau Sudah Terbentuk

Alih-alih membantu memperjuangkan kebebasan Palestina, ini justru menambah masalah. Pak Polisi, Anda norak, sewenang-wenang, merampas hak orang berkespresi,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Sastrawan Okky Madasari.
Cuitan Sastrawan Okky Madasari. Tangkap layar Twitter.com/@okkymadasari.

Sebelumnya, MS (19) pelajar salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, akhirnya dikembalikan ke orang tua atau Drop Out (DO) dari sekolah dan terkait kasus hukum telah selesai dan tidak dilanjutkan.

Langkah tersebut diambil terkait video viral yang dibuat oleh MS berisikan ujaran kebencian terhadap negara Palestina.

Baca Juga: Tak Percaya Hendropriyono Bilang Israel-Palestina Bukan Urusan RI, Fahri: TNI Pasti Hafal Sila ke-2 Pancasila

"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS," ucap Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan.

"Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka MS dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Palestina-Israel Bukan Urusan RI, Said: Ini yang Arahkan Akun tuk Serang Pembela Palestina

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto menyebutkan bahwa untuk perkara proses hukum MS ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Sebab dalam mediasi dan rapat yang telah dilakukan berhasil menemukan titik tengah yaitu MS telah dimaafkan dan perkara ini tidak dilanjutkan.

“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Rp100 Triliun, Yos Nggarang: di Negeri yang Rakyatnya Susah Dapat Makan

Sebagai informasi, rapat tersebut dilaksanakan di Polres Benteng yang dihadiri oleh Kapolres Benteng, Waka Polres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benteng, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, Kepala Sekolah, Ketua Komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng dan masih banyak lagi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @okkymadasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x