Menkes Pastikan Sembilan Jenis Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19 Berjalan demi Penanganan Pandemi

- 20 Mei 2021, 13:26 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /BPMI


PR DEPOK – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah memastikan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan spesimen Covid-19 demi memberikan jaminan terhadap keberlangsungan penanganan pandemi.

“Sembilan jenis laboratorium itu harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa,” ungkap Menkes Budi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Menkes Budi telah menetapkan persyaratan laboratorium yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Pejabat Hamas Moussa Abu Marzouk Prediksi Gencatan Senjata Akan Terjadi dalam Waktu Dekat

Keputusan Menteri Kesehatan itu kemudian disahkan pada hari Selasa, 11 Mei 2021.

Adapun sembilan jenis laboratorium tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Menkes Budi juga menuturkan bahwa pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan setidaknya sesuai dengan Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengerjakan pemeriksaan dan validasi dari pemeriksaan Covid-19.

“Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota,” jelas Menkes Budi.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei 2021, Berikut Persyaratan Lengkap dan Formasi yang Dibuka

Sembilan jenis laboratorium itu berisikan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, laboratorium pembina provinsi adalah laboratorium pemeriksa yang diberi tanggung jawab tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dalam hal melaksanakan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sedangkan, laboratorium pemeriksa adalah laboratorium yang bertugas sebagai penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari berbagai tempat di antaranya rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.

Setiap laboratorium mempunyai kapasitas pemeriksaannya sendiri yang ditandai oleh sejumlah faktor.

Baca Juga: Megawati Sebut Tak Kuat Dengar Kader PDIP Terjerat Kasus Korupsi, Dipo Alam: Nah loh, Insaf? Semoga

Mulai dari ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia yang akan melakukan berbagai kegiatan seperti pemeriksaan, pencatatan, dan pelaporan.

Menkes Budi menjelaskan dibutuhkan pengaturan yang bisa mengakomodir semua laboratorium yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan Covid-19 memiliki standar dan bekerja dalam kapasitas optimal,

Hal ini dilakukan demi memperoleh hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini,” tutur Menkes Budi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x