"Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Pernyataan Said Didu itu ditanggapi mantan polisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Kamis, 20 Mei 2021.
Menurutnya, pernyataan Said Didu tampak seperti bernalar pendek. Ia juga menyebut bahwa hal tersebut tak bisa dibiarkan.
"Nalar pendek, rasanya tak ingin komentar, tp kebodohan tak boleh dibiarkan meracuni nalar pihak lain," kata Ferdinand Hutahaean.
Lalu, Ferdinand menjelaskan, bahwa suatu pelanggaran itu akan jadi kejahatan apabila pelakunya mengetahui bahwa dirinya melanggar.
Akan tetapi, kata Ferdinand, tetap melakukan bahkan dengan sengaja menghasut orang dan tidak peduli terhadap ancaman hukum yang berlaku.
"Pelanggaran itu jd kejahatan manakala pelakunya tau itu melanggar, tp ttp melaksanakan bahkan dgn sengaja menghasut/mengundang org agar datang, tdk perduli pd ancaman hukum," kata Ferdinand Hutahaean.***