PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Jaksa pada pengadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pada persidangan Rizieq, Jaksa menyatakan bahwa melanggar protokol kesehatan (prokes) ialah pelaku kejahatan.
Said Didu mempertanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD atas perkara tersebut.
Menurut Said Didu, jika melanggar prokes adalah pelaku kejahatan, berarti semua orang yang pernah melanggar prokes adalah pelaku kejahatan yang juga harus dihukum.
Tanggapan itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Rabu, 19 Mei 2021.
"Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum," kata Said Didu.
Lalu, Said Didu menanyakan kepada Mahfud MD, meminta pencerahan, dan demi keadilan maka pelanggar lainnya dapat diadili.