4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Vaksin Ilegal di Sumut, Polisi: 2 di Antaranya Berprofesi Dokter

- 22 Mei 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/MasterTux.

PR DEPOK – Baru-baru ini, kasus dugaan suap terkait jual beli vaksin Covid-19 ilegal kembali terjadi.

Kali ini, kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19 ini terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Dalam kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19 ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya seorang dokter.

Baca Juga: Israel Khianati Gencatan Senjata dengan Palestina, Fadli Zon: Negara Penjajah Memang Tak Bisa Dipercaya!

Adapun keempat orang yang ditetapk tersangka itu di antaranya SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap).

Kemudian, KS (47) dokter pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut (penerima suap), dan yang terakhir SH seorang ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut.

Terkait kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turut angkat bicara.

Baca Juga: Jaksa Akui Salah dan Minta Maaf ke Habib Rizieq, HNW: Ini Kuatkan HRS Dkk tuk Dibebaskan Murni Demi Keadilan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Panca mengatakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai diperuntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujarnya.

Vaksin Covid-19 yang merupakan jatah untuk tenaga lapas Tanjung Gusta ini malah diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Israel-Palestina Ribut Lagi, Husin Shihab: Memang Aneh, Pasti Ada Provokatornya

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yang merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.

Karena kasus vaksin ilegal ini, polisi menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Kerumunan Ultah Khofifah, Sekda Inisiatornya, Gus Umar: Kalau Anda Keluarga HRS, Hitungan Detik Pasti Diciduk

Tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka IW dan KS terancam dipidana hukum penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan, SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah