Satgas Covid-19 Desak Pemerintah Daerah untuk Laksanakan Tahapan Pencegahan demi Antisipasi Penularan Virus

- 23 Mei 2021, 06:37 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /Dok. Satgas Covid-19/

PR DEPOK – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mendesak pemerintah daerah, utamanya yang menjadi tempat dari arus balik, untuk melaksanakan tahapan pencegahan untuk mengantisipasi agar penularan virus tidak menyebar.

“Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko,” ucap Prof Wiku dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Sabtu, 22 Mei 2021 kemarin.

Kesiapsiagaan pemda dapat diimplementasikan dengan melakukan beberapa tindakan seperti testing dan tracing kepada pemudik melalui pos yang telah ditempatkan di desa atau kelurahan.

Bagi para pemudik juga diminta untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Baca Juga: Prediksi Liga Prancis Brest vs Paris Saint-Germain: Les Parisiens Siap Menangkan Laga demi Jaga Asa Juara

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data yang didapatkan dari Polri pada 15 Mei 2021, hasil rapid test antigen acak yang dikerjakan pada 109 titik penyekatan yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali didapatkan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang telah dikerjakan.

“Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah,” tutur Prof Wiku.

Sedangkan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mancanegara, maka pemerintah perlu menyediakan beberapa langkah pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam.

Namun pemerintah juga perlu menimbang mengenai kondisi pandemi yang terjadi di Singapura dan sejumlah daerah di Indonesia, utamanya di Pulau Batam dan Bintan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Minggu 23 Mei 2021: Aries Pahami yang Dibutuhkan Orang Lain

“Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata,” jelas Prof Wiku.

Pemerintah juga mengambil langkah dengan melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari India untuk masuk ke Indonesia.

Tak berhenti sampai di situ saja, pemerintah juga akan kembali mengatur mengenai WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).

Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif atas persebaran dari orang-orang yang melakukan perjalanan internasional.

Baca Juga: Kapan Survei Kartu Prakerja Tahap 2 Muncul? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Sebelumnya pemerintah melalui juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mendesak tujuh daerah yang masih berstatus zona merah untuk melakukan perbaikan mengenai penanganan.

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran akibat potensi munculnya kasus setelah lebaran.

“Jika tujuh kabupaten/kota ini sudah berada di zona merah sebelum libur Idul Fitri, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam 2 atau 3 pekan ke depan,” ungkap prof Wiku.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah