Bareskrim Perintahkan Dirtipidsiber Lidik Kebocoran pada 279 Juta Data Pribadi

- 24 Mei 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi. /PIXABAY/

"Saya panggil klarifikasi Senin, 24 Mei 2021 DiruBPJS Kesehatan," tuturnya.

Sebanyak 279 juta data pribadi WNI diduga bocor dari BPJS Kesehatan diperjualbelikan senilai US$6.000 oleh suatu di forum bebas online.

Akun itu bernama Kotz memberikan akses unduh secara gratis untuk contoh data 1.000.002 penduduk sebesar 240 megabite (Mb) pada 12 Mei 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Sebut Wajar Ganjar Pranowo dan Puan Bersaing untuk Pilpres 2024, Ferdinand: Megawati yang Tentukan

Penegak hukum masih kesulitan mengenakan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku peretasan dan pembocoran data. Hal ini terjadi akibat berpedoman UU No.19/2016 tentang ITE Pasal 26 ayat (1).

Pasal 26 UU ITE hanya mengatur penggunaan setiap informasi dan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data.

Kemudian, ini diatur dalam Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 Permenkominfo menyebutkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah