PR DEPOK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) desak lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menggarap pembahasan dan meneken Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Kemenpan RB meminta hal ini dilakukan sebab RUU PDP dipercaya mampu mereduksi akibat dari tindakan peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Sebelumnya ada 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diduga tersebar secara ilegal.
“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” ungkap Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin.
Tjahjo menyebutkan bahwa para aparat penegak hukum mengalami kendala dalam pemberian sanksi pidana kepada para oknum yang menjadi pelaku peretasan dan pembocoran data.
Hingga saat ini, baru ada satu Undang-Undang (UU) yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi.
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang khususnya berada pada Pasal 26 ayat (1).
Hanya saja, UU ini belum ada keterangan mengenai pemberian hukuman atau sanksi kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.