Kemenpan RB Desak RUU PDP segera Digarap dan Diteken, Tjahjo: Ini demi Terjaminnya Data Masyarakat

- 24 Mei 2021, 16:10 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Dokumentasi Humas Setkab

Baca Juga: Sinopsis Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain

Pasal 26 ayat (1) hanya mengatur mengenai penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi seseorang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemilik data.

Kemudian ketentuan tersebut tercantum lebih jelas pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pada pasal 36 yang termaktub dalam peraturan menteri tersebut menjelaskan bahwa pihak atau oknum yang menyebarluaskan data pribadi dapat diberikan beberapa sanksi seperti peringatan secara lisan, tertulis, penghentian kerja, atau pengumuman melalui situs online.

Sehubungan dengan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS, Tjahjo mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengurus kasus ini.

Baca Juga: Prediksi Laga Uji Coba Indonesia vs Afghanistan, Pertemuan Pertama Garuda melawan Singa Khorasan

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI (warga negara Indonesia) ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” ucap Tjahjo.

Tjahjo memang cukup intens memperhatikan kasus ini mengingat sebagian besar pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya Dedy Permadi pada Jumat, 21 Mei 2021 mengungkapkan bahwa hasil dari pengidentifikasian awal memperlihatkan bahwa ada dugaan kesamaan data yang bocor dengan data BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” ucap Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x