Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Pesta Ulang Tahun, Ferdinand: Saya Dukung Ini, Hukum Harus Tegak!

- 24 Mei 2021, 19:10 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, mengomentari dilaporkannya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ke Polda Jawa Timur terkait pesta ulang tahun yang digelar di tengah pandemi Covid-19 yang belum berhenti.

Dalam keterangannya, ia mendukung pelaporan Khofifah Indar Parawansa agar bisa diproses secara hukum.

Menurut Ferdinand Hutahaean, hukum harus selalu ditegakkan, termasuk kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM BRI 2021 Dapat Dilihat di eform.bri.co.id/bpum dengan Cara Berikut

"Saya mendukung pelaporan ini. Hukum harus tegak..!!" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Untuk diketahui, sebelumnya Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh kelompok aktivis 98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia.

Gubernur Jatim itu dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika menggelar pesta ulang tahun di Gedung Grahadi, Surabaya, pada Rabu, 19 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Mengaku Hamil Anak Kembar, Lucinta Luna Ungkap Nama Calon Bayinya: Fattah dan Fattimah

Selain melaporkan Khofifah Indar Parawansa, kelompok aktivis 98 tersebut juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono pada Senin, 24 Mei 2021.

Disampaikan oleh perwakilan dari pelapor, mereka menyoroti kerumunan yang terjadi akibat adanya pesta ulang tahun Khofifah.

Para pelapor lantas meminta kesamaan di mata hukum agar kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim beserta Wakilnya ini bisa diproses.

Baca Juga: Terungkap, Siswi Madrasah yang Tewas Ternyata Dibunuh Ayah Kandung karena Hal Ini

Tiga pejabat Jatim itu dikenai Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, ketiganya juga diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.

Tak cukup sampai di situ, para pelapor juga melaporkan dugaan adanya penggunan dana APBD dalam pelaksanaan pesta ulang tahun tersebut.

Baca Juga: Peristiwa Gerhana Bulan Total, Kemenag Ajak Umat Islam Melaksanakan Salat Gerhana

Oleh karena itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dugaan penggunaan dana APBD.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa sendiri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait pemberitaan tentang dirinya yang melanggar protokol kesehatan.

Ia menegaskan bahwa pesta ulang tahun tersebut diselenggarakan tanpa sepengetahuannya, dan sama sekali tidak ada acara potong kue, tiup lilin, ataupun menyanyikan lagu ulang tahun.

Baca Juga: Unggah Foto dengan Calon Istri, Ifan Seventeen Ungkap Lokasi Pernikahannya

Khofifah pun memastikan bahwa acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah