Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Disita Kejagung

- 26 Mei 2021, 19:09 WIB
Kejagung RI kembali lakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri berupa tanah seluas 16 hektar milik Heru Hidayat.
Kejagung RI kembali lakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri berupa tanah seluas 16 hektar milik Heru Hidayat. /PMJ News

PR DEPOK - Aset yang diduga milik Heru Hidayat yang berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Asabri disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik menyita delapan lapangan golf di Kabupaten Belitung yang diduga milik Heru Hidayat.

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyitaan pada delapan bidang tanah tersebut dengan total luas sekira 166.943 meter persegi.

Baca Juga: Libur Waisak Hari Ini, 10 Ribu Pengunjung Tercatat Berwisata di Taman Margasatwa Ragunan

Tanah yang berupa lapangan golf tersebut terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," ungkap Leonard pada Selasa, 25 Mei 2021.

Disebutkan oleh Leonard bahwa penetapan itu termaktub dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim Gambar Pesawat Tempur dan Pembom Buatan FPI di Yaman, Simak Faktanya

Dijelaskana oleh Leonard bahwa aset Heru yang disita meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput.

Pada tanah tersebut, pemegang hak pada bidang tanah tersebut adalah atas nama PT Seribu Pulau Tropika, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Rabu 23 Mei 2021.

Lalu satu bidang tanah lainnya yang sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei 2021, Simak! Ternyata Segini Gaji Pokok PNS per Bulan

Tak hanya itu, satu bidang tanah lainnya yang disita adalah tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

"Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah