Dua WNA Inggris Akan Dideportasi Malam Ini Akibat Kabur Saat Jalani Karantina

- 26 Mei 2021, 19:18 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta menjelaskan kedua WNA Inggris akan dideportasi dan dan dikenakan sanksi administrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta menjelaskan kedua WNA Inggris akan dideportasi dan dan dikenakan sanksi administrasi. /Foto : Angger Gita Rezha/

Kedua WNA asal Inggris tersebut terbukti telah melanggar aturan terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Pelaksanaan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi nantinya akan dilakukan oleh personel Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, yang juga akan ada pengamanan dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta dengan penyediaan tiket dari Penjamin WNA asal Inggris pada saat pengurusan Visa," tutup Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah