Kedua WNA asal Inggris tersebut terbukti telah melanggar aturan terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Pelaksanaan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi nantinya akan dilakukan oleh personel Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, yang juga akan ada pengamanan dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta dengan penyediaan tiket dari Penjamin WNA asal Inggris pada saat pengurusan Visa," tutup Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho.***