Soroti 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ferdinand Hutahaean: Tidak Mau Dirotasi, Itu Sesat

- 27 Mei 2021, 09:10 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Sebut eputusan KPK tepat soal dipecatnya 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Sebut eputusan KPK tepat soal dipecatnya 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /YouTube Ferdinand Hutahaean

PR DEPOK – Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar terkait 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Komentar Ferdinand terkait pemberhentian 51 orang pegawai KPK ini ia bagikan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada Kamis 27 Mei 2021.

Ferdinand pada unggahannya berpendapat bahwa jabatan dari seorang pegawai KPK itu bukan hak.

Sebaliknya, jabatan dari pegawai KPK merupakan kebijakan dari pimpinan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Kamis 27 Mei 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Hadir Kembalinya Raden Kian Santang

“Jabatan itu bukan hak tapi kebijakan dari Pimpinan sbg wujud management organisasi sesuai dgn pangkat dan golongan” tulis Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakayat-Depok.com.

Maka dari itu, Ferdinand menyatakan bahwa pegawai KPK yang tidak mau dirotasi sama artinya dengan sesat, karena merasa bahwa jabatan itu adalah hak.

“Tidak mau di rotasi itu sm sj merasa bahwa jabatan tertentu adalah haknya, itu sesat. Hakmu itu adalah gaji, fasilitas sesuai posisi atau pesangon k di pecat,” tulis Ferdinand pada akhir cuitannya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Dalam cuitan Ferdinand ini, ia menampilkan foto bertuliskan “51 Pegawai KPK Yang Diberhentikan Merupakan Individu Yang Menolak ROTASI Dan Tidak Bisa Dibina”.

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa dari 75 pegawai KPK, 51 orang diberhentikan.

Sedangkan, 24 orang lainnya kemungkinan akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mengenai nasib para pegawai KPK tersebut disampaikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Jenazah Korban Insiden Perahu Terbalik di Kaltara Akhirnya Ditemukan

Ia menjelaskan bahwa 24 pegawai KPK itu akan diangkat menjadi ASN setelah melalui pembinaan.

Sementara itu, 51 orang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

Selanjutnya, kepada 24 pegawai KPK yang masih ada kemungkinan lulus TWK itu akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Akan tetapi, apabila dalam tes tersebut masih tidak lulus, maka selanjutnya akan diberhentikan dari KPK.

Baca Juga: Sukses di Channel Pribadi, Atta dan Aurel Berencana Membuat Channel YouTube Baru untuk Keluarga Kecilnya

"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," kata Alex Wakil KPK Alexander Marwata sebagaimana dikutip dari Antara.

Terkait tes ini, Alex menyebutkan bahwa KPK sangat memahami bahwa pegawainya harus berkualitas sehingga lembaganya terus berusaha membangun SDM yang memenuhi beberapa aspek.

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah