Satgas Penanganan Covid-19 Izinkan Penggunaan Masjid sebagai Tempat Isolasi Darurat Pasien Covid-19

- 29 Mei 2021, 13:35 WIB
Wiku Adisasmito.
Wiku Adisasmito. //ANTARA/ Zubi Mahrofi/

Persyaratan yang dimaksud adalah terdapa ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD).

Selain itu juga haru ada ruang istirahat untuk tenaga kesehatan yang tempatnya harus terpisah dari ruang perawatan.

Selanjutnya adalah terdapat kamar mandi khusus untuk tenaga kesehatan, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Juga harus tersedianya penghalang untuk melindungi tenaga kesehatan saat sedang berinteraksi dengan pasien.

Selain itu ruang perawatan diharuskan memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang sesuai standar seperti ventilasi udara yang baik.

Baca Juga: Lebih Memilih Lutfi Agizal Dibanding Aldi Taher, Deddy Corbuzier: Lutfi Gak Bawa Agama

Juga memisahkan ruang perawatan bagi pasian pria dan wanita juga ruang perawatan untuk anak.

Tren kenaikan keterpakaian jumlah tempat tidur ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 dicatat satgas dewasa ini.

Kenaikan ini khususnya dikontribusi oelh lima provinsi yang terletak di Pulau Jawa.

"Ini adalah alarm keras untuk kita semua, terutama untuk provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah