Satgas Penanganan Covid-19 Izinkan Penggunaan Masjid sebagai Tempat Isolasi Darurat Pasien Covid-19

- 29 Mei 2021, 13:35 WIB
Wiku Adisasmito.
Wiku Adisasmito. //ANTARA/ Zubi Mahrofi/

PR DEPOK - Penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat bagi pasien Covid-19 diizinkan oleh Satgas penanganan Covid-19.

Salah satu masjid yang telah disiapkan untuk menjadi tempat penanganan isolasi darurat pasien Covid-19 adalah Masjid KH Hasyim Ashari Cengkareng, Jakarta Barat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Beredar Vaksin Covid-19 Mengandung Microchip Magnetis, Berikut Penjelasan dari Satgas Covid-19

Wiku dalam keterangannya mengatakan bahwa fasilitas isolasi darurat ini disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pasca Lebaran.

Tak hanya masjid, Wiku juga menyebut lokasi atau fasilitas umum lain yang berada di lingkungan masyarakat bisa juga dijadikan fasilitas darurat.

Tapi yang harus diingat adalah lokasi fasilitas umum yang akan digunakan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," kata WIku pada hari Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Mardani Ali Tegas Tolak Diskriminasi Kasus Habib Rizieq: Harusnya Semua Pelanggar Prokes Dilakukan Hal Sama

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x