PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera belum lama ini menyoroti pernyataan hakim, yang mengakui adanya diskriminasi terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan terhadap Habib Rizieq, majelis hakim menyadari adanya ketimpangan sikap atau diskriminasi terhadap Habib Rizieq dan para pelanggar protokol kesehatan (prokes) lainnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Mardani Ali lantas berpendapat bahwa semestinya hakim memberikan vonis yang adil kepada Habib Rizieq, bila memang sebelumnya telah menyadari adanya diskriminasi.
Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar
Salah satu vonis yang menurutnya adil dalam kasus Habib Rizieq ini adalah cukup dengan hukuman denda saja.
"Seharusnya jika sudah tau ada diskriminasi, keputusan lebih adil adalah pembayaran denda &/ subsider," ujar Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @mardanialisera pada Sabtu, 29 Mei 2021.
Kemudian, Mardani Ali juga menuturkan apabila hukuman denda telah dijatuhkan, seharusnya sudah tak ada lagi hukuman berupa kurungan penjara.
Selain itu, agar menjadi lebih adil, ia mengatakan semua pihak yang telah melanggar prokes diberikan perlakuan yang sama seperti Habib Rizieq, yakni diproses secara hukum tanpa terkecuali.