Tak lupa, Mardani Ali menyerukan tagar #TolakDiskriminasi untuk menyatakan dukungannya terhadap pria berusia 55 tahun ini.
"Jika sdh di denda tak perlu di hukum badan (penjara). Lalu semua pelanggar hukum prokes dilakukan hal yg sama termasuk pemerintah. #TolakDiskriminasi," kata Mardani Ali mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus pelanggaran prokes yang menjeratnya.
Berdasarkan hasil vonis dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dan penjara selama lima bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara," ucap Hakim Suparman Nyompa.
Baca Juga: Usai Talak Nadya Mustika, Rizki DA Ungkap Momen Terakhir Bertemu dengan Sang Buah Hati
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU diketahui menuntut Habib Rizieq dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan penjara selama 10 bulan.***