Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 17 kriteria kelompok masyarakat yang tidak diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, termasuk ibu hamil.
Kriteria tersebut dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pasalnya, uji klinis terhadap vaksin Covid-19 tidak dilakukan pada ibu hamil, sehingga data yang tersedia saat ini dinilai sangat terbatas dan dinilai terlalu berisiko.***