Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Polisi Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis, Terancam Denda Rp10 M

- 31 Mei 2021, 13:44 WIB
Terungkap, Home Industri Tembakau Sintetis Jual Produknya dalam Kemasan Snack.
Terungkap, Home Industri Tembakau Sintetis Jual Produknya dalam Kemasan Snack. /PMJ News/

PR DEPOK - Tanggal 31 Mei 2021 atau hari ini diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Bertepatan dengan peringatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait jaringan tembakau sintetis.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus terkait usaha rumahan yang membuat tembakau sintetis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ukuran dan Bentuk Dahi Ungkap Hal Menarik dalam Diri Anda

Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Sebanyak lebih dari 100 kilogram tembakau sintetis diamankan polisi dari rumah produksi di dua tempat berbeda yakni Bandung dan Bogor.

“Yang kemarin di Pandeglang dengan barang bukti 6 kilogram ini kembali dikembangkan dan mengarah ke Bogor dan Bandung melalui pabrik home industry yang dikelola. Sebanyak 185.513 kilogram tembakau sintetis yang diproduksi telah disita,” tutur Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Namun diungkapkan Yusri bahwa temuan kali ini berbeda dengan penemuan di Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Peradaban Zaman Batu Ditemukan Ilmuwan di Kawasan Kalimantan Timur dalam Sebuah Gua

Pada pengungkapan kali ini, tembakau sintetis tadi dibungkus menyerupai snack dalam kemasan untuk mengelabui petugas.

“Uniknya di sini, tembakau sintetis yang dibentuk ini berbeda kemasannya, ini dikemas dalam kemasan kue snack kering yang memiliki kode R,” lanjutnya.

Sembilan tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

Diketahui bahwa masing-masing tersangka tersebut berasal dari tiga kelompok jaringan berbeda.

“Sembilan orang tersangka yang diamankan ini mulai dari penjual, kurirnya dan produsennya yang memproduksi atau memasak tembakau sintetis tersebut. Pertama ini kelompok kurir berinisial AH. Kemudian, untuk penjual itu masing-masing berinisial MR, AF, dan J. Sedangkan untuk kelompok produksi atau penjualnya itu berinisial R, RP, RA, TA, dan M,” terang Yusri.

Baca Juga: Kekerasan Online terhadap Perempuan Kian Marak Selama Pandemi, Facebook Jadi Sarang Utamanya

“Tapi di sini perlu dipahami, dari penangkapan sembilan orang tersangka tersebut, masih ada lima orang DPO lainnya yang sedang diburu, termasuk dengan aktor utamanya yang berinisial G,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah