Langgar Larangan Mudik Lebaran, 484 Pegawai Non-ASN di Semarang Diberhentikan

- 31 Mei 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi pegawai non-ASN.
Ilustrasi pegawai non-ASN. /Dok. Pemkot Cimahi.

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Ashanty Umumkan Anang Hermansyah Buat Akun TikTok

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," tutur Hendrar mengatakan secara tegas.

Tak cuma berhentikan ratusan pegawai non-ASN, sebanyak 185 PNS Pemkot Semarang juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x