"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Ashanty Umumkan Anang Hermansyah Buat Akun TikTok
"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," tutur Hendrar mengatakan secara tegas.
Tak cuma berhentikan ratusan pegawai non-ASN, sebanyak 185 PNS Pemkot Semarang juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.***