Langgar Larangan Mudik Lebaran, 484 Pegawai Non-ASN di Semarang Diberhentikan

- 31 Mei 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi pegawai non-ASN.
Ilustrasi pegawai non-ASN. /Dok. Pemkot Cimahi.

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dikabarkan sebanyak 484 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah tersebut diberikan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan kepada 484 pegawai non-ASN ini yakni diberhentikan karena telah langgar larangan mudik Lebaran 2021.

Terkait pemberhentian 484 pegawai non-ASN itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi turut angkat bicara.

Baca Juga: Nilai UAH Keterlaluan dan Baper karena Lapor Polisi, Guntur: Jika Bisa Kasih Bukti, Baru Boleh Merasa Difitnah

Hendrar mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN.

Lebih lanjut, Hendrar menegaskan bahwa larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Dalam surat edaran tersebut, dia mengatakan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Rizky Billar, Deny Darko Sebut Rasa Sayang Lesti Kejora Lebih Besar

Sementara untuk non-ASN yang melanggar aturan larangan mudik, dijelaskan Hendrar, bisa diberhentikan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x