Menurut CBP, larangan impor tersebut dibuat lantaran armada perikanan China itu diketahui menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapal miliknya, termasuk sejumlah pekerja asal Indonesia.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh armada perikanan China ini, CBP menuturkan akan segera menahan segala produk dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di semua pelabuhan.
Baca Juga: Inul Daratista Mengaku Sedih Sekaligus Bahagia Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Menikah
CBP juga menurunkan perintah Withold Release Order yang melarang impor produk turunan dari perusahaan milik China tersebut, seperti tuna kalengan, serta makanan untuk hewan peliharaan.
Disampaikan oleh Menteri Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Alejandro Mayorkas, seperti dikutip dari Reuters, para importer dan produsen AS harus paham bahwa akan ada onsekuensi bagi perusahaan atau entitas yang mencoba mengeksploitasi para pekerja untuk menjual produk-produknya di Amerika Serikat.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh CBP, terungkap bahwa terdapat banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di puluhan kapal-kapal China milik Dalian Ocean Fishing.
Para pejabat CBP menuturkan, pekerja asal Indonesia ini dipekerjakan dengan cara yang tidak manusiawi.
Para pekerja asal Indonesia ini kerap mendapatkan kekerasan fisik, tak dibayarkan upahnya, serta bekerja dan menjalani hidup dalam kondisi yang tidak baik.***