Guspardi Gaus Sarankan KPU Membuat Skenario Opsional Terkait Jadwal Pemilu 2024

- 2 Juni 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

Maka dari itu, Komisi II DPR menurutnya akan memulai pembahasan mengenai waktu yang pas, sebab mereka memerlukan saran dari berbagai lapisan masyarakat.

“Terutama akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024,” tutur Guspardi.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka? Simak! Ini Penjelasan dari Kemenpan RB

Guspardi juga ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan seperti potensi dua putaran pada pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang.

Ketiga hal itu disebut Guspardi akan mengambil waktu yang besar pada proses Pemilu yang membuat jadwal harus diatur lebih baik ke depannya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan usulan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat proses pemilihan umum (pemilu) dari 21 April menjadi 21 Februari 2024.

Baca Juga: Menhan Prabowo Berencana Borong Senjata, Gus Umar: Dulu Saat Lawan Jokowi, Teriak dan Hina Anggaran Bocor

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujar Ilham Saputra yang merupakan Ketua KPU RI.

Ilham pun menuturkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan simulasi untuk mempercepat proses Pemilu 2024.

“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” tutur Ilham.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x