Rapat pada waktu itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yakni Meutya Hafi yang menyepakati bahwa rapat dilaksanakan secara tertutup setelah sebelumnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
Hal ini mengingat rapat kali ini membahas tentang anggaran yang berisi poin-poin di antaranya pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan sistem pertahanan negara.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam) yang tersebar menyebutkan pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa menteri menyusun perencanaan kebutuhan (Renbut) Alpalhankam Kemhan dan TNI untuk lima (5) Renstra Tahun 2020-2044 yang pengimpelementasiannya akan dilakukan pada Renstra 2020-2024 dan memerlukan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.
Sementara di Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Renbut Alpalhankam Kemhan/TNI telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 124.995.000.000 dolar AS.
Baca Juga: Menjelang Kualifikasi Piala Dunia Thailand vs Indonesia, Shin Tae-yong Puji Pelatih Thailand
Berikut merupakan rincian anggaran dari Pasal 3 ayat (2)
a. Untuk akuisisi Alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dolar AS
b. Untuk pembayaran bunga tetap selama lima Renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS
c. Untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS.