Pesepeda Akan Bisa Lintasi Jalan Layang Non Tol Casablanca Setiap Akhir Pekan Mulai Pukul 5.00-8.00 WIB

- 3 Juni 2021, 06:55 WIB
Foto: Ilustrasi pesepeda
Foto: Ilustrasi pesepeda /Nick Wood/Unpslash/

"Insha Allah ya, jadi lintasan road bike ini tetap dilaksanakan dengan uji coba, yang jalan non tol. Kemudian lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 5.00-6.30 WIB. Selain waktu tersebut dilarang," ucapnya. 

Sementara itu, terkait penggunaan jalan oleh pesepeda, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan memberi tindakan tegas kepada pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

Baca Juga: Menjelang Kualifikasi Piala Dunia Thailand vs Indonesia, Shin Tae-yong Puji Pelatih Thailand

Jalur yang dimaksud adalah lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan bagi pengendara lain.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 299 berbunyi, 'Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu'.

Baca Juga: Di Batam, Seorang Nenek Berusia 60 Tahun Terinfeksi Virus Corona Varian Baru B117

Selanjutnya, Pasal 122 UU LLAJ berbunyi, 'Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau; c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor'.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan JLNT Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang. Jalur ini masih diuji coba sampai sekarang dan belum ditentukan operasionalnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah