"Jika sebelumnya masih ditemukan ASN saat di perkantoran lepas masker, maka mulai saat ini diperketat lagi," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antaranews.com
"Jika ada yang lepas masker tanpa alasan yang jelas akan diberi peringatan tegas karena demi kepentingan bersama," tambahnya.
Selain itu, Andini Aridewi selaku Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus menambahkan dari 196 nakes yang terpapar, sebanyak 23 orang di antaranya menjalani perawatan.
Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi menambahkan dari 196 nakes yang terpapar, sebanyak 23 orang di antaranya menjalani perawatan.
Diketahui bahwa sebelumnya nakes yang terpapar Covid-19 sebanyak 143 orang, dan yang sedang dalam perawatan sebanyak 15 orang.
Nakes yang terpapar Covid-19 tersebut ada yang berasal dari belasan Puskesmas dan beberapa dari rumah sakit.***