Soal Proyek KA Makassar-Parepare, Menhub Ajak Investor Ikut Berperan untuk Infrastruktur Melalui Skema KPBU

- 4 Juni 2021, 11:35 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Instagram @budikaryas/

“Saya mengajak investor untuk melaksanakan proyek-proyek transportasi lainnya melalui pendanaan kreatif seperti KPBU. Kami akan bangun Pelabuhan Ambon Baru, Pelabuhan Tanjung Carat, Pelabuhan Anggrek, Pelabuhan Garongkong, dan yang sudah berjalan adalah Pelabuhan Patimban.

Bahkan kita ada proyek di Palembang, Lampung, dan kereta api di Kalimantan Tengah. Bila swasta punya minat untuk berinvestasi, kami bantu dan akan didukung oleh Kementerian Keuangan,” tutur Budi Karya.

Baca Juga: Pengacara HRS Singgung Djoko Tjandra, Maling Lebih Dihargai dari Ulama, Cipta Panca: Keterlaluan Memang

Pengimplementasian mengenai proyek KPBU Kereta Api Makassar-Parepare disebut Kemenhub juga mendapatkan bantuan dari Kemenkeu dari fasilitas project development facility (PDF), dengan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang diamanatkan sebagai pelaksana fasilitas.

Fasilitas PDF ini diawali dari tahapan penyusunan final business case (FBC), pendampingan dalam pengadaan Badan Usaha Pelaksana, hingga pada tahapan pemenuhan pembiayaan (financial close).

Adanya pembiayaan ini pun diharapkan dapat mereduksi beban keuangan negara dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur utamanya pada sektor transportasi.

Baca Juga: Kaget Dengar Kapitra 'Keceplosan' Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Najwa Shihab: Berantas Korupsi Maksudnya?

Sementara itu, pembiayaan proyek pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan dikerjakan dalam dua bagian

Bagian pertama dimulai dari pembiayaan konstruksi, pengujian dan uji coba, penyelesaian Emplasemen Stasiun Pelabuhan Garongkong sebagai salah satu bagian dari Prasarana Perkeretaapian Segmen B dan Prasarana Perkeretaapian Segmen F dari jalur kereta api Makassar.

Bagian kedua dimulai dari pembiayaan bunga selama masa konstruksi berjalan, baik dengan memakai skema konvensional ataupun syariah.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah