Dua Orang Terpidana Penyuap Eks Mensos dalam Kasus Bansos Covid-19 Dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan

- 5 Juni 2021, 10:45 WIB
Sidang bansos Covid-19.
Sidang bansos Covid-19. /Restu Fadilah/ARAHKATA

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan eksekusi kepada dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menuju lembaga pemasyarakatan (lapas) sesuai dengan putusan yang punya kekuatan hukum yang tetap.

Dua pidana yang dimaksud adalah Harry van Sidabukke yang merupakan konsultan hukum, dan Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu bahwa Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin sudah melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst pada tanggal 5 Mei 2021 telah berkekuatan hukum tetap kepada terpidana Harry Van Sidabukke.

Ali mengatakan bahwa Harry van Sidabukke akan dikirim ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

Baca Juga: Dubes Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021, Musni Umar: Nasi Sudah Jadi Bubur, Calon Haji 'Apes'

“Dengan cara memasukannya ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021 kemarin.

Tidak sampai di situ saja, kedua terpidana juga akan dibebankan membayar dengan nilai mencapai Rp100 juta.

Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan maka akan digunakan opsi pidana dengan kurungan selama 120 hari.

Sebelumnya pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memberikan vonis kepada Harry selama empat tahun penjara ditambah dengan pembayaran denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindakan penyuapan kepada Juliari sebesar Rp1.28 miliar.

Baca Juga: Loker Partner Olahraga Anya Geraldine Syaratkan Cool, Strong dan Aktif, Ayu Saraswati: Itu Orang Apa Kipas

Suap tersebut diberikan sehubungan dengan adanya pemilihan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Sude (MHS) sebagai rekanan penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1,3,5,6,7,8,9, dan 10 dengan total paket mencapai 1.519.256 paket.

Sementara itu pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu, Ardian juga mendapatkan vonis 4 tahun penjara ditambah pembayaran denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal ini setelah Ardian terbukti memberikan suap kepada Juliar sebesar Rp1,95 miliar sehubungan dengan pemilihan PT Tigapilar Agro Utama sebagai rekanan penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10 tahap komunitas, dan tahap 12 dengan total 115.000 paket.

Keduanya sudah terbukti telah mengerjakan perbuatan yang didasarkan dakwaan pertama pada Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana setelah dilakukan perubahan ke UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Loker Partner Olahraga Anya Geraldine Syaratkan Cool, Strong dan Aktif, Ayu Saraswati: Itu Orang Apa Kipas

Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono membeberkan pendistribusian kuota paket bansos Covid-19 Jabodetabek ke beberapa pihak di antaranya Ketua Komisi III DPR Herman Hery, bekas Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, dan para pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).

Adi menjadi saksi bagi terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa mendapatkan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan rekanan penyedia bansos Covid-19.

Pembagian bansos secara kelompok disebut Adi diawali pada tahapan ketujuh sampai kedua belas.

“Ada perubahan pola vendor, pertama, Bodetabek sebesar 550.000 dikerjakan Anomali, itu mulai tahap 7, lalu sebesar 1 juta paket itu dikerjakan kelompok-kelompok perusahaan itu kolega beliau, kemudian ada yang 400.000 paket dan 200.000,” jelas Adi.

Baca Juga: 7 Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Calon Jemaah Haji

Adi menuturkan bahwa perubahan itu terjadi ketika ia mendapatkan panggilan dari Juliari di ruangannya bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan tim teknis Mensos bidang Komunikasi Kukuh Ary Wibowo.

“Lalu saya terima kuota dari PIC (person in charge) dan cek profilnya. Akan tetapi, saya tidak ada kewenangan lagi untuk menentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka, ada empat kelompok itu,” tutur Adi.

Berikut daftar vendor yang diberikan paket bansos yakni.

1. PT Bumipangan Digdaya sebanyak 100 ribu paket yang dimiliki Ihsan Yunus dengan pelaksana Agam

2. PT Mandala Hamonangan Sude sebanyak 100 ribu paket yang dimiliki Ihsan Yunus, Iman Ikram (adik Ihsan Yunus), Yogas dengan pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky

3. PT Global Trijaya sebesar 100 ribu yang dimiliki Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk

4. PT Indoguardika Vendos yang dimiliki Ihsan Yunus

5. PT Pertani yang dimiliki Ihsan Yunus

6. Konsorsium Ekonomi Kerakyatan sebesar 100 ribu untuk bina lingkungan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah