PR DEPOK – Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono membeberkan pendistribusian kuota paket bansos Covid-19 Jabodetabek ke beberapa pihak di antaranya Ketua Komisi III DPR Herman Hery, bekas Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, dan para pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).
“BAP 64 Saudara menerangkan ‘Saat itu ada arahan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk pembagian kuota itu adalah pertama, 1 juta paket untuk kelompok Herman Hery, Ivo Wonkareng, Stevano, dkk.’,” ucap M. Nur Azis dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa kemudian menanyakan perihal pernyataan Adi terkait paket lainnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Selasa 1 Juni 2021, Segera Klaim dan Gunakan Sekarang Juga!
Jaksa mengatakan, “Kedua, 400.000 paket diberikan Iman Ikram, Ihsan Yunus, Yogas dkk.; ketiga, 300.000 diberikan kepada saya dan Joko untuk dikelola bagi kepentingan Bina Lingkungan; 200.000 untuk teman, kerabat Juliari P. Batubara dkk.’, keterangan ini benar?.”
Adi pun membenarkan pertanyaan tersebut.
Adi menjadi saksi bagi terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa mendapatkan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan rekanan penyedia bansos Covid-19.
Pembagian bansos secara kelompok disebut Adi diawali pada tahapan ketujuh sampai kedua belas.