Saksi Beberkan Pendistribusian Kuota Bansos Covid-19 ke Anggota DPR dan Pejabat di Kemensos

- 1 Juni 2021, 08:30 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. /Hafidz Mubarak A/ANTARA

“Katanya yang 1.600 tidak boleh dipungut apapun. Saat saya diberi secarik kertas, ini 500, 500, 400, 200, sisanya untuk masyarakat intinya begitu.

Klaster 1.600 tidak ada perintah, yang ada perintah yang 300.000 (bina lingkungan),” kata Adi.

Baca Juga: Tak Ditunda, 1.271 Pegawai KPK Tetap Dilantik Jadi ASN 1 Juni 2021 Hari Ini

Namun, Adi juga menjelaskan ada beberapa perusahaan yang memberi imbalan fee kepada dirinya.

“Ada beberapa yang kasih fee seikhlasnya karena operasional kementerian banyak, jadi saya terima fee itu untuk penuhi kebutuhan-kebutuhan non-budgeter seperti untuk biaya sewa pesawat,” tutur Adi.

Adi juga menuturkan setidaknya terdapat delapan perusahaan yang termasuk dalam klaster bina lingkungan, di antaranya PT Total Abadi Solusindo, PT Brahman Farm, PT Rubi Convex, PT Putra Bumipala Mandiri, PT Tiga Pilar Agung Utama, PT Putra Swarnabhumi, PT Harisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Konsorsium Ekonomi Kerakyatan.

Baca Juga: Gandeng Cinta Laura, Sandiaga Uno Bertekad Promosikan Desa Wisata Cibuntu hingga Taraf Internasional

Kedelapan perusahaan itu disebutnya memberikan fee tetapi tidak nominal tertentu yang ditetapkan oleh Juliar Batubara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x