Hal ini dilakukan mengingat pendaftaran calon penerima BPUM dari pemerintah pusat itu belum memenuhi kuota.
Pendaftaran BPUM tahap ketiga sama dengan tahap pertama dan kedua yakni secara online melalui aplikasi milik Pemkot Yogya Jogja Smart Service (JSS) pada link https://jss.jogjakota.go.id/v3.
Setelah mengajukan pendaftaran secara daring, pelaku UKM diminta mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan syarat berkas pendaftaran fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Izin Usaha Mikro (IUM).
Penyerahan berkas-berkas tersebut dilakukan sejak 1 sampai 18 Juni 2021 di kelurahan setempat.
Setelah mengetahui link pendaftaran serta dokumen yang perlu disiapkan, berikut ini adalah syarat lengkap pelaku UMKM yang boleh mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk wilayah Yogyakarta:
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 5 Juni 2021: 50.307 Positif, 48.075 Sembuh, 962 Meninggal Dunia
1. Warga Kota Yogyakarta dengan KTP domisili Kota Yogyakarta
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUM/NIB
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD