PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2021.
Hal tersebut diperkuatkan dengan dasar dari dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1142 H atau 2021 M.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan karena dunia masih dalam masa pandemi Covid-19 serta demi keselamatan jamaah.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.
Baca Juga: 4 Manfaat Mengkonsumsi Roti Gandum Hitam, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Kesehatan Jantung
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara berikut beberapa alasan atau hal yang menjadi pertimbangan dari pembatalannya haji pada tahun 2021.
Memprioritaskan keselamatan dan keamanan calon jemaah haji.
Munculnya varian baru virus Covid-19 di sejumlah negara yang dikhawatirkan mengancam keselamatan.
Otoritas Arab Saudi belum membuka akses haji bagi jamaah luar negeri,termasuk Indonesia.