Pengetatan penerapan protokol kesehatan oleh otoritas Arab Saudi.
Setoran dana haji yang berasal dari jamaah haji yang telah menyetorkannya akan tetap disimpan dan akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bank syariah.
Serta Kemenag akan menghitung kembali untuk kemungkinan pemberangkatan haji pada tahun berikutnya.
Selain itu jemaah juga akan mendapatkan jaminan bagi jemaah haji reguler dan khusu yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H atau 2020 M pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Bagi jemaah haji yang ingin dananya yang sudah menyetorkan dananya dan ingin ditarik kembali itu bisa dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur.***