Pemerintah Tidak Memberangkatan Haji Tahun 2021, Berikut Alasan dan Penjelasannya

- 6 Juni 2021, 12:05 WIB
Menag Gus Yaqut.
Menag Gus Yaqut. /Twitter.com/@Kemenag_RI

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2021.

Hal tersebut diperkuatkan dengan dasar dari dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1142 H atau 2021 M.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan karena dunia masih dalam masa pandemi Covid-19 serta demi keselamatan jamaah.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.

Baca Juga: 4 Manfaat Mengkonsumsi Roti Gandum Hitam, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Kesehatan Jantung

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara berikut beberapa alasan atau hal yang menjadi pertimbangan dari pembatalannya haji pada tahun 2021.

Memprioritaskan keselamatan dan keamanan calon jemaah haji.

Munculnya varian baru virus Covid-19 di sejumlah negara yang dikhawatirkan mengancam keselamatan.

Otoritas Arab Saudi belum membuka akses haji bagi jamaah luar negeri,termasuk Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Snitch, Aksi Penyamaran Seorang Ayah demi Selamatkan Anaknya dari Jerat Pidana Kasus Narkoba

Pengetatan penerapan protokol kesehatan oleh otoritas Arab Saudi.

Setoran dana haji yang berasal dari jamaah haji yang telah menyetorkannya akan tetap disimpan dan akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bank syariah.

Serta Kemenag akan menghitung kembali untuk kemungkinan pemberangkatan haji pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Maraknya Pembuat Hoaks Dana Haji di Media Sosial, Ferdinand Hutahaean Sarankan Polri Panggil para Pelaku

Selain itu jemaah juga akan mendapatkan jaminan bagi jemaah haji reguler dan khusu yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H atau 2020 M pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Bagi jemaah haji yang ingin dananya yang sudah menyetorkan dananya dan ingin ditarik kembali itu bisa dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x