Sebelumnya, pada acara yang sama, Mahfud MD juga menegaskan bahwa saat ini korupsi banyak terjadi karena hukum telah terlepas dari sukmanya.
Mahfud menyebutkan di dalam ilmu hukum, dipelajari bahwa hukum merupakan bagian dari norma yang bersumber dari moral, yakni agama, kesopanan, dan kesusilaan. Maka, disebutnya hukum seharusnya dijiwai oleh moralitas.***